-

_dalam setiap kata yang kau baca,
selalu ada huruf yang hilang
kelak kau pasti akan kembali menemukanya
di sela kenangan penuh ilalang__


Rabu, 27 Maret 2013

Pemberantasan Korupsi dan Logika Menang Kalah


Tinjauan historis mengenai akar korupsi di negeri ini ada beberapa fersi. Salah satu fersi yang paling populer menyatakan bahwa korupsi para birokrat negeri ini adalah warisan dari VOC, salah satu unit dagang penjajah Belanda. VOC bangkrut salah satunya gara-gara korupsi para stafnya. Inilah awal tradisi korupsi di negeri ini. Kebiasaan korupsi atau lebih tepatnya kita sebut sebagai budaya korupsi sampai sekarang masih membekas, dan bahkan makin canggih dan marak. Di zaman kontemporer ini kita bisa dengan mudah mendapati kasus korupsi. Mulai yang dilakukan di tingkat daerah sampai pada tingkat nasional.
Bangsa ini juga tidak tinggal diam dengan kenyataan maraknya korupsi. Berbagai upaya dilakukan untuk meminimalisir –jika tidak menghapus- budaya korupsi. Salah satu langkah konkritnya adalah mendirikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lembaga ini adalah benteng terdepan untuk mencegah bahkan melakukan tindakan hukum tegas terhadap prilaku korup para petinggi pemerintahan. Tentunya KPK tidak berjalan sendirian, ada Polisi dan Pengadilan yang membantu tugas pemberantasan korupsi. Tiga lembaga ini cukup berperan meminimalisir tindakan korup para birokrat, tetapi tidak boleh kita lupakan bahwa ada beberapa titik lemah yang tetap harus di evaluasi.
Selama ini dalam menanggani berbagai kasus hukum, kususnya korupsi tiga lembaga penegak hukum di negeri ini masih mengunakan cara barat dengan logika menang-kalah. Dalam skala kecepatan menyelesaikan kasus hukum, logika menang kalah memang cukup efektif. Tapi logika menang kalah tidak bisa dijadikan langkah preventif mencegah korupsi. Bukankah bangsa kita sudah terbiasa dengan pepatah mencegah lebih baik daripada mengobati. Tetapi sepertinya, kita juga tidak lekas sadar bahwa, kenapa untuk tahu dinginya jeruji penjara kita harus korupsi dahulu?. Kenapa untuk merasa malu, kita harus disidang dahulu?.
Penyelesain korupsi dengan kontestasi kekuatan, akan menghasilakan pihak yang menang dan kalah. Pihak yang kuat akan mengungguli pihak yang lemah. Baik kuat secara pembelaan hukun dengan pengacara yang mahal atau kuat jaringan kong kalikong antar pejabat. Jelas bahwa pihak yang kalah akan mengalami ketertekanan batin, rasa dendam sangat mungkin berkecamuk. Kita tidak cermat dengan pituduh (petunjuk) orang jawa Menang tanpa ngasorake (menang tanpa merendahkan). Kita lebih tertarik mengadopsi pedoman penyelesian kasus hukum gaya barat, yang akhirnya mengenalkan kita dengan term harga diri. Akhirnya sebagai manusia kita selalu ingin unggul diatas yang lain, selalu saling menjegal kaki rebutan posisi paling depan.
 Sungguh indah jika penyelesaian kasus korupsi maupun kasus hukum lainya lebih mengedepankan budaya harmoni, keselarasan. Tanpa hasrat saling adu kekuatan hukum yang akan menghasilakan pihak yang sakit hati. Bukankah tujuan dari proses hukum adalah  kesadaran pada kalbu bahwa diri ini telah melakukan perbuatan salah, ?. Atau tujuan itu telah berubah, proses hukum menjadi upaya menyatakan diri bahwa saya telah menang mengalahkanmu dalam pengadilan.

danang tp, 
yogyakarta 18-3-13 

1 komentar: