Tinjauan
historis mengenai akar korupsi di negeri ini ada beberapa fersi. Salah satu
fersi yang paling populer menyatakan bahwa korupsi para birokrat negeri ini
adalah warisan dari VOC, salah satu unit dagang penjajah Belanda. VOC bangkrut
salah satunya gara-gara korupsi para stafnya. Inilah awal tradisi korupsi di
negeri ini. Kebiasaan korupsi atau lebih tepatnya kita sebut sebagai budaya
korupsi sampai sekarang masih membekas, dan bahkan makin canggih dan marak. Di
zaman kontemporer ini kita bisa dengan mudah mendapati kasus korupsi. Mulai
yang dilakukan di tingkat daerah sampai pada tingkat nasional.
Bangsa
ini juga tidak tinggal diam dengan kenyataan maraknya korupsi. Berbagai upaya
dilakukan untuk meminimalisir –jika tidak menghapus- budaya korupsi. Salah satu
langkah konkritnya adalah mendirikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Lembaga ini adalah benteng terdepan untuk mencegah bahkan melakukan tindakan
hukum tegas terhadap prilaku korup para petinggi pemerintahan. Tentunya KPK
tidak berjalan sendirian, ada Polisi dan Pengadilan yang membantu tugas
pemberantasan korupsi. Tiga lembaga ini cukup berperan meminimalisir tindakan
korup para birokrat, tetapi tidak boleh kita lupakan bahwa ada beberapa titik
lemah yang tetap harus di evaluasi.
Selama
ini dalam menanggani berbagai kasus hukum, kususnya korupsi tiga lembaga
penegak hukum di negeri ini masih mengunakan cara barat dengan logika menang-kalah.
Dalam skala kecepatan menyelesaikan kasus hukum, logika menang kalah memang
cukup efektif. Tapi logika menang kalah tidak bisa dijadikan langkah preventif
mencegah korupsi. Bukankah bangsa kita sudah terbiasa dengan pepatah mencegah
lebih baik daripada mengobati. Tetapi sepertinya, kita juga tidak lekas sadar
bahwa, kenapa untuk tahu dinginya jeruji penjara kita harus korupsi dahulu?.
Kenapa untuk merasa malu, kita harus disidang dahulu?.
Penyelesain
korupsi dengan kontestasi kekuatan, akan menghasilakan pihak yang menang dan
kalah. Pihak yang kuat akan mengungguli pihak yang lemah. Baik kuat secara
pembelaan hukun dengan pengacara yang mahal atau kuat jaringan kong kalikong antar pejabat. Jelas bahwa
pihak yang kalah akan mengalami ketertekanan batin, rasa dendam sangat mungkin
berkecamuk. Kita tidak cermat dengan pituduh
(petunjuk) orang jawa Menang tanpa
ngasorake (menang tanpa merendahkan). Kita lebih tertarik mengadopsi
pedoman penyelesian kasus hukum gaya barat, yang akhirnya mengenalkan kita
dengan term harga diri. Akhirnya sebagai manusia kita selalu ingin unggul
diatas yang lain, selalu saling menjegal kaki rebutan posisi paling depan.
Sungguh indah jika penyelesaian kasus korupsi
maupun kasus hukum lainya lebih mengedepankan budaya harmoni, keselarasan.
Tanpa hasrat saling adu kekuatan hukum yang akan menghasilakan pihak yang sakit
hati. Bukankah tujuan dari proses hukum adalah kesadaran pada kalbu bahwa diri ini telah
melakukan perbuatan salah, ?. Atau tujuan itu telah berubah, proses hukum
menjadi upaya menyatakan diri bahwa saya telah menang mengalahkanmu dalam
pengadilan.
danang tp,
yogyakarta 18-3-13
thanks Bray Infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id